KPK sepakat Walikota sebagai pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan. Hal itu terkait rencana pemerintah melebur BP Batam dan menjadikan walikota Batam sebagai Ex Officio ketua BP Batam.
Ahmad Heri Firdaus menegaskan wacana pengalihan kepemimpinan BP Batam ke Walikota Batam, atau menjadi ex-officio merupakan langkah mundur.